HAK CIPTA
INDONESIA
Prosedur Pendaftaran Ciptaan
- Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dalam bahasa
Indonesia - Pemohon wajib melampirkan:
-contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Buku dan karya tulis lainnya: 4 (empat) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
b. Jika suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto
atau ahli warisnya;
c. Program komputer: 4 (empat) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian program komputer;
d. CD/VCD/DVD: 4 (empat) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
e. Alat peraga: 3 (tiga) buah disertai dengan buku petunjuknya;
f. Lagu: 20 (dua puluh) buah berupa notasi dan atau syair;
g. Drama: 4 (empat) buah naskah tertulis atau rekamannya;
h. Tari (koreografi): 20 (duapuluh) buah gambar atau 4 (empat) buah rekamannya;
i. Pewayangan: 4 (empat) buah naskah tertulis atau rekamannya;