google webmaster tools

PATEN & MEREK
INDONESIA

Picture



Prosedur Permohonan Pendaftaran Paten




Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001
  1. Permohonan Paten diajukan dalam bahasa Indonesia.
  2. Pemohon wajib melampirkan:
-       surat kuasa khusus konsultan HKI terdaftar selaku kuasa;

-       surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;

-       deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);

-       gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);

-       bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat),apabila diajukan dengan hak prioritas.

-       terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);

  1. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar:
          deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS putih ukuran A-4 (29,7cm x 21 cm) 80 grams

  1. Biaya Permohonan paten
  2. Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim (jika ada)

Permohonan Pemeriksaan Substantif:


Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran.

================================================================================

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Malgun Gothic","sans-serif";} Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek

 
Berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001


 

  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2. Pemohon wajib melampirkan:
- surat kuasa khususkonsultan HKI terdaftar selaku kuasa

-surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;

  1. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  2. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  4. Biaya permohonan Pendaftaran Merek



Google analytics