PATEN & MEREK
INDONESIA
Prosedur Permohonan Pendaftaran Paten
Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001
- Permohonan Paten diajukan dalam bahasa Indonesia.
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
- deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
- gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
- bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat),apabila diajukan dengan hak prioritas.
- terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
- Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar:
- Biaya Permohonan paten
- Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim (jika ada)
Permohonan Pemeriksaan Substantif:
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran.
================================================================================
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Malgun Gothic","sans-serif";} Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek
Berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001
- Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
-surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
- Biaya permohonan Pendaftaran Merek